Kelayakan Lubuk Larangan Sebagai Kawasan Ekowisata Berbasis Kearifan Lokal di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Provinsi Riau
DOI:
https://doi.org/10.31258/jipas.13.1.18-25Keywords:
Daya Tarik Wisata, Wisata Ekologi, ADO-ODTWA, Desa Padang SawahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan lubuk larangan sebagai kawasan ekowisata berbasis kearifan lokal di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Provinsi Riau. Penelitian ini dilaksanakan pada Maret sampai April 2024 di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Provinsi Riau. Penelitian ini menggunakan metode survei, dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara, observasi lapangan serta pengamatan di laboratorium. Penentuan responden menggunakan metode purposive sampling dan pengukuran kualitas air dilakukan di bagian tengah lubuk larangan. Analisis data menggunakan Pedoman Analisis Daerah Operasi Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ADO-ODTWA) dengan tujuh kriteria yaitu daya tarik, aksesibilitas, kondisi sosial ekonomi masyarakat, akomodasi, sarana dan prasarana, keamanan, serta hubungan dengan objek wisata lain. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa lubuk larangan Desa Padang Sawah layak untuk dikembangkan sebagai kawasan ekowisata berbasis kearifan lokal dengan nilai indeks kelayakan 77,68% namun harus dilakukan perbaikan dalam beberapa aspek serta kualitas air sesuai dengan baku mutu.
Downloads
References
[PHKA] Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. (2003). Pedoman Analisis Daerah Operasi Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam (ADO-ODTWA). Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Aditiawati, P., Indriani, A.D., Suantika, G., & Simatupang, T. (2016). Pengembangan Potensi Lokal di Desa Panawangan Sebagai Model Desa Vokasi dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional. Jurnal Sosioteknologi, 15(1): 59–67.
Faisal, M., Rindarjono, M.G., & Muryani, C. (2016). Analisis Lubuk Larangan Sebagai Wisata Ekologi Berbasiskan Kearifan Lokal Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Bungo, Jambi. Jurnal GeoEco, 2(2): 103–113.
Hikmah, R., Barus, T.A., & Leidonald, R. (2015). Pengaruh Kegiatan Wisata terhadap Kualitas Air Sungai Sibiru Biru Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang. Aquacoastmarine, 1(3): 1–13.
Michael, L.S., & Tallar, R.Y. (2019). Kajian Nilai Estetika dan Kualitas Air dalam Konteks Ekowisata Perairan Berkelanjutan. Jurnal Teknik Sipil, 15(1): 114–121.
Nurdianti, A., Ningsih, S., & Sutri, M. (2013). Potensi Pengembangan Wisata Alam di Habitat Maleo (Macricephalon maleo) Taman Nasional Lore Lindung Bidang Pengelolaan Wilayah (BPW) I Saluki Kecamatan Sigi. Jurnal Warta Rimba, 1(1): 1-8.
Rosmaiti, R., & Iswahyudi, I. (2022). Penilaian Kelayakan Pengembangan Ekowisata Pemandian Alam Gunung Pandan di Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Jurnal Belantara, 5(2): 246–259.
Rosnita, N., Fauzi, M., & Adriman, A. (2017). Analisis Kelayakan Lubuk Larangan Jorong Landai di Nagari Harau sebagai Kawasan Ekowisata Berbasis Kearifan Lokal. Berkala Perikanan Terubuk, 47(2): 151–157.
Sari, M., Awal, R., & Zaputra, R. (2018). Pengembangan Lubuk Larangan untuk Mendukung Daerah Ekowisata di Sungai Mempura Kabupaten Siak Sri Indrapura. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Biologi, 2(1): 236–241.
Yuliaty, C., & Priyatna, F. N. (2014). Lubuk Larangan: Dinamika Pengetahuan Lokal Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Perairan Sungai di Kabupaten Lima Puluh Kota. Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 9(1): 115–125.